Pria Pengangguran Warga Cinta Raja Kayuagung Ditangkap Edar Narkoba

Pria Pengangguran Warga Cinta Raja Kayuagung Ditangkap Edar Narkoba

Tersangka Jauhari alias Jai Baiyumi (39) saat diamankan anggota dibawa ke Mapolres OKI. -Foto: dokumen/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jauhari alias Jai Bayumi (39) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pria pengangguran warga Lorong Kabul Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kayuagung OKI ini tertangkap tangan sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH mengatakan, Jauhari ditangkap di rumahnya, Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket kecil dengan berat 4,37 gram.

"Saat mengamankan tersangka benar saja anggota berhasil menemukan barang bukti dalam sebuah dompet motif bunga berisi plastik bening sebanyak 14 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,37 gram," terang Najamudin, Sabtu 26 November 2022. 

DIjelaskan, pelaku diduga dalam mengedarkan narkotika jenis sabu memanfaatkan di rumah kontrakannya di Lorong Kabul sebagai tempat transaksi. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo

Jauhari mengaku nekat mengedarkan sabu karena tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran.

"Tersangka ini diamankan oleh anggota kita setelah dilakukan pengintaian sebelumnya, dimana telah mendapatkan informasi tersangka sering menjual atau mengedarkan sabu di wilayah Kayuagung. Untuk bedeng kontrakan tersangka ini sudah lumayan lama dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut. Akhirnya tersangka berhasil diamankan," ungkap Najamudin, .

Diceritakan Kasat, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut memang miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kayuagung.

BACA JUGA:Pria di Palembang yang Dibacok Samurai Ternyata Pegawai Pecel Lele, Polisi Beberkan Kronologi dan Motifnya

"Saat mengamankan tersangka ini tidak ada perlawanan, saat itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di bedengnya," ujar Kasat. 

Jauhari kini telah diamankan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jauhari akan dijerat dalam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: