Belum Jera, Pemalak Modus Ngamen di Soekarno-Hatta Palembang Ditembak Polisi

Belum Jera, Pemalak Modus Ngamen di Soekarno-Hatta Palembang Ditembak Polisi

Tersangka Arya saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pemalak bermodus mengamen yang sudah meresahkan pengguna jalan diringkus dan dilumpuhkan tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Aksi tersangka Arya Saputra alias Ari (32) dengan membawa sajam jenis pisau saat mengamen di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang pada Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB lalu. 

Warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini akhirnya diamankan ketika melakukan aksi pemalakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Malam itu korban Ramdan (35), warga Cikajang, Provinsi Jawa Barat melintas di TKP. Truk yang disopiri korban dicegat dan disetop tersangka. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 4 Pemalak di Kertapati yang Viral di Medsos

Tersangka mengeluarkan sajam serta meminta uang dan barang-barang berharga lainnya milik korban. 

Akhirnya, korban kehilangan uang sebesar Rp 900 ribu dan satu unit handphone merk Vivo Y12 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah SIK MH membenarkan mengamankan satu pelaku pemalak sopir yang membawa sajam. 

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melakukan aksi pemalakan di TKP," kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Jumat 18 November 2022. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Begal Bermodus Pemalakan, Ini Tampangnya

Namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak dua lubang di kaki kanannya oleh petugas. 

"Ini pelaku memang sudah meresahkan sopir-sopir truk luar kota yang melintas di Kota Palembang dan bila mereka saat memalak tidak diberikan uang oleh sopir atau tidak sesuai dengan keinginan pelaku, mereka memaksa bahkan sampai melukai," ujar Haris Dinzah. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Haris Dinzah mengimbau kepada pelaku yang masih melakukan pemalakan terhadap sopir truk hingga membuat resah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: