Hukuman Berat Menanti! Remaja Pemalak di Macan Lindungan Palembang Terancam 9 Tahun Penjara

Hukuman Berat Menanti! Remaja Pemalak di Macan Lindungan Palembang Terancam 9 Tahun Penjara

Palak Pengendara di Lampu Merah Simpang Macan Lindungan, Remaja Tanggung di Palembang Terancam 9 Tahun Penjara -Reigan/Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO -- Seorang remaja tanggung diamankan Satreskrim Polrestabes PALEMBANG.

J (19) ditangkap polisi lantaran melakukan pemalakan terhadap pengendara yang sedang menunggu lampu merah Simpang Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, remaja tanggung inisial J (19) warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang ini terancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono berkata telah terjadi peristiwa pidana aksi pemalakan disertai dengan kekerasan oleh pelaku yang notabenenya remaja tanggung.

BACA JUGA:Terdakwa Pemalakan Sopir Mobil Truk di Kertapati 'Sentil' Setoran ke Oknum Polisi

BACA JUGA:Pemalak di OKU Timur Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit, Pelaku Sakit Hati Wajahnya Diludahi

Dimana, peristiwa tindak pidana pengancaman pemalakan kepada pengendara roda empat ini terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 segera pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan kronologi peristiwa tersebut, berawal ketika korban yang saat itu sedang menunggu lampu merah mengalami tindak kekerasan disertai penganiayaan.

Korban, yakni Suryadi Mukti warga Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang. 

Penganiayaan dan pemalakan yang dilakukan tersangka inisial J warga Jalan Simanjuntak kecamatan Kemuning Palembang modusnya memanfaatkan kelalaian anggota seperti di waktu magrib.

BACA JUGA:BRAVO! Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Kembali Amankan Pemalak Sopir Truk yang Sering Beraksi di Jalintim

BACA JUGA:Pemalakan di Jembatan Ampera Buat Pj Wako Ratu Dewa Geram, Minta Tersangka Langsung Dicari

"Pelaku yang merupakan remaja tanggung melakukan penganiayaan terhadap korban Suryadi yang sedang menunggu lampu merah di Simpang macan lindungan," ungkap Kombes Pol Harryo, Rabu 18 Desember 2024. 

Kemudian, tesangka memaksa mematikan dan merampas kunci kontak korban, namun dihalau korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: