Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Palembang, Ditunggu sampai 31 Desember 2022

Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Palembang, Ditunggu sampai 31 Desember 2022

BPPD Kota Palembang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember 2022.-foto:naba anwar-

 

BACA JUGA:PDAM Tirta Musi Naikkan Tarif Awal Tahun, ini Besarannya

Herly mengatakan, angka penerimaan PBB sudah melampaui target minimal. Bersama dengan pajak hotel dan restoran.  Pajak hotel dari target minimal Rp34 miliar terealiasi Rp42,536 miliar atau 125,11 persen.

Kemudian pajak restoran 112,64 persen atau di angka Rp129,533 miliar dari target minimal. Pungutan PBB over target Rp238,987 miliar dari target minimal Rp225 miliar atau sebesar atau 106,22 persen.

Angka optimalisasi ini lantara sistem jemput bola kwe wajib pajak. '' Bersama kecamatan, kelurahan, kami mendatangi wajib pajak PBB potensial  segera membayar PBB, ''tutup dia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: