Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Palembang, Ditunggu sampai 31 Desember 2022
BPPD Kota Palembang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember 2022.-foto:naba anwar-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan perpanjangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2022.
''Silahkan segera tunaikan kewajiban PBBnya. Jatuh tempo pembayar kita perpanjang berdasarkan SK walikota Palembang. Karena jika tidak, wajib pajak akan terkena denda 2 persen dari total tagihan per bulannya,'' kata Herly, Selasa 15 November 2022.
Lantas bagaimana cara cek tagihan PBB tahun 2022? Mudah saja, lanjut Herly, bisa secara offline. Atau bisa akses website pajak online https://pbb.palembang.go.id/portlet
Berikut cara gampang cek jumlah tagihan PBB Palembang tahun 2022 secara online:
BACA JUGA: Tempat Nongkrong Hidden Gem Milenial Palembang
1. Buka Browser atau Crome di Smartphone.
2. Akses laman website https://pbb.palembang.go.id/portlet.
3. Masukkan NOP
4. Pilih menu 'Cek Tagihan'. Klik PBB Palembang tahun 2022.
6. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan
5. Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis.
6. Akan muncul detail pembayaran. Klik Lanjut
Pembayaran bisa melalui BSB, Bank BJB, Alfamart, indomaret, Pos Indonesia, tokopedia. Untuk diketahui jumlah pajak yang harus dibayar antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: