BPPD Palembang Garap Pajak Reklame Non Bisnis Kawasan Strategis

BPPD Palembang Garap Pajak Reklame Non Bisnis Kawasan Strategis

Reklame di Palembang. Foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota PALEMBANG memprediksi pajak reklame berpotensi memberi pemasukan besar pada tahun 2023.

"Potensi besar pajak reklame tersebut akan terealisasi jika pemasangan secara individu ataupun organisasi dikenakan pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO di ruang kerjanya, Selasa 24 Januari 2023.

Herly menjelaskan, terlebih pada 2023 memasuki tahun politik. Berbagai kawasan strategis tersebut selalu ramai pemasangan reklame individu dan organisasi, ataupun iklan politik.

"Potensi tersebut jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengkaji kembali untuk kawasan strategis dikenakan pajak reklame bagi pemasangan secara individu ataupun organisasi, termasuk iklan politik," jelasnya.

BACA JUGA:BPPD Palembang Kaji Pajak Reklame Sosial di Kawasan Strategis

Lanjut Herly, saat ini berdasarkan peraturan Wali Kota (Perwali), pemasangan secara individu atau organisasi tidak dikenakan pajak reklame. 

"Kami juga tidak berhak menertibkan papan-papan reklame nonbisnis itu, karena itu menjadi tanggung jawab dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain," ucapnya.

Herly menyebutkan, oleh karena itu BPPD Palembang menyarankan perlu kajian terhadap kawasan strategis yang memilki potensi bisnis itu.

Mengingat capaian pemasukan pajak reklame pada tahun 2022 baru mencapai 89 persen atau sekitar Rp32 miliar.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Evaluasi Letak Reklame

Terlebih, PAD Kota Palembang Tahun 2023 ditargetkan senilai Rp1,2 triliun atau naik dari tahun sebelumnya Rp1,08 triliun. Sementara potensi pemasukan itu dari 11 item pajak.

Potensi pemasukan pajak ini di antaranya pajak reklame, hotel, restoran, air tanah, sarang burung walet, parkir, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Dari 11 item pemasukan pajak untuk PAD Kota Palembang sebenarnya pajak reklame itu menjadi salah potensi pemasukan terbesar jika papan-papan reklame bisnis bisa banyak terpasang di kawasan strategis itu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: