BPPD Palembang Kaji Pajak Reklame Sosial di Kawasan Strategis

BPPD Palembang Kaji Pajak Reklame Sosial di Kawasan Strategis

Salah satu reklame di Palembang. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota PALEMBANG melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) PALEMBANG akan mengkaji reklame individu agar dikenakan pajak di kawasan strategis.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan ketika dihubungi SUMEKS.CO, Senin 23 Januari 2023.

"Pemasangan papan-papan media reklame secara individu dan organisasi di kawasan strategis itu perlu dikaji ulang," kata Herly Kurniawan.

Herly Kurniawan menjelaskan, media reklame secara individu dan organisasi di kawasan strategis dikenakan pajak bertujuan untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame di Kota Palembang.

BACA JUGA:Perusahaan Belum Buka tak Boleh Pajang Reklame

"Kami telah beri usulan kepada Wali Kota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Lanjut Herly, meskipun papan reklame bersifat non bisnis, oleh karena itu belum ada aturannya dikenakan pajak. Sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Kota Palembang. Pengiklan memasang iklan reklame hanya membayar sewa tempat penyedia tempat papan ke pihak ketiga. 

"Padahal kawasan-kawasan strategis berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis," ucapnya.

Kendati demikian, Herly menyebutkan BPPD Palembang menyarankan perlu kajian terhadap kawasan strategis yang memilki potensi bisnis itu.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Evaluasi Letak Reklame

"Ini perlu dikaji lebih dalam karena capaian pemasukan pajak reklame pada 2022 baru mencapai 89 persen atau sekitar Rp32 miliar, tahun 2023 lebih besar lagi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: