Tilap Uang Member Ratusan Juta, Bandar Arisan Online di Muba Ditangkap

Tilap Uang Member Ratusan Juta, Bandar Arisan Online di Muba Ditangkap

Minarsih, bandar arisan online yang ditahan di Polres Muba saat diinterogasi Kapolres Muba AKBP Siswandi. Foto: Harian Muba--

BACA JUGA:Ibu Muda Ini Jadi Korban Arisan Online, Uang Rp57 Juta Raib

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh buah buku tabungan milik pelaku, empat buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan tiga buah buku catatan arisan milik pelaku. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. 

Di hadapan polisi, tersangka Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang. 

"Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp 1 juta, ada yang hingga ratusan juta," katanya.

BACA JUGA:Gadis Ini Jadi Korban Arisan Online, Uang Rp57 Juta Raib

Namun oleh karena banyak peserta pada akhirnya Minarsih merasa bingung untuk mengembalikan uang peserta arisan. 

"Saya bingung, karena uang yang masuk untuk menutupi peserta yang lainnya, pada akhirnya tidak ada uang lagi untuk membayar peserta," akunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian muba.com