Tilap Uang Member Ratusan Juta, Bandar Arisan Online di Muba Ditangkap
Minarsih, bandar arisan online yang ditahan di Polres Muba saat diinterogasi Kapolres Muba AKBP Siswandi. Foto: Harian Muba--
SEKAYU, SUMEKS.CO - Seorang bandar arisan online di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan petugas Satreskrim Polres Muba.
Bandar tersebut bernama Minarsih (29), warga Desa Supat, Kecamatan Babat Supat, Muba yang telah menipu 194 orang member-nya.
Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Minarsih sejak Selasa 8 November 2022 oleh tim penyidik Tim Khusus Satreskrim Polres Muba.
Tersangka ditahan atas laporan salah satu member berinisial EN yang mengalami kerugian Rp 565 juta.
BACA JUGA:Rumah Bandar Arisan di Sungai Lilin Habis Dipreteli, Nasabah Jemur Dalaman Wanita
“Korban ini mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH saat menggelar rilis ungkap kasusnya Kamis 10 November 2022.
AKBP Siswandi mengatakan, modus tersangka yakni menawarkan arisan online tersebut melalui postingan WhatsApp, Facebook, WAG Team Arisan Minar.
“Nah, postingan pelaku itu dilihat oleh korban," ujar Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasi Humas AKP Susianto.
Dengan segala upaya, pelaku menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan.
BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Berkedok Arisan Online yang Tawarkan Keuntungan Besar Marak Lagi
“Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan pelaku,” ujar Kapolres.
Lalu, pada tanggal 13, 14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp 565 juta untuk membeli arisan sebanyak 565 yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp 847 juta dalam kurun waktu satu bulan.
Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak ada. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, jawaban tak terduga malah diterima.
"Saat korban bertemu dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku yakni kolaps dan tidak dapat membayar, uangnya habis ditilap. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian muba.com