Saksi Ahli Sebut Bibit Talas Satoimo Belum Boleh Beredar

Saksi Ahli Sebut Bibit Talas Satoimo Belum Boleh Beredar

Saksi ahli Munandar dari Kementan (kiri bawah) bersaksi dalam sidang pengadaan bibit talas Distan Empat Lawang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 7 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

Terpisah, Supendi SH MH, penasihat hukum kedua terdakwa juga mengaku sependapat dengan keterangan ahli audit dari BPKP Sumsel, yang mana saat dilakukan pemeriksaan terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain selain kedua kliennya, termasuk yang dilakukan oleh tim PPHP sebagai penyuluh pertanian.

"Karena bentuk penyimpangan-penyimpangan itu telah salah dari sejak awal proses sebelum adanya pengadaan bibit talas kepada para kelompok tani di Kabupaten Empat Lawang," kata Supendi.

BACA JUGA:Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas

Untuk itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, seharusnya pihak-pihak lain seperti tim PPHP juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melakukan prosedur sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: