Saksi Ahli BPKP Ungkap Banyak Penyimpangan Pengadaan Bibit Talas
Ahli dari BPKP Sumsel Adi Wibowo (kanan) menjadi saksi dalam sidang pengadaan bibit talas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/11). foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli audit keuangan negara dari BPKP Sumsel Adi Wibowo menegaskan, dalam proses pengadaan bibit talas varietas Satoimo senilai Rp1,8 miliar pada Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang tahun 2015 terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan.
Hal itu dikatakannya, saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang atas nama terdakwa Fadillah Malik dan Erni Amirullah, Senin 7 November 2022, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Dikatakan Adi Wibowo, timnya mengumpulkan beberapa dokumen dalam pemeriksaan perhitungan kerugian negara diantaranya mengenai perencanaan anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serah terima barang hingga ke tahap pembayaran yang dilakukan antara pihak BP2KP kepada pihak ketiga.
"Dari pemeriksaan dokumen-dokumen itu, didapati banyak penyimpangan-penyimpangan yang kami nilai tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga kami menegaskan adanya total loss dalam perkara ini," kata Adi Wibowo.
BACA JUGA:8 Poktan Jadi Saksi, Sudutkan Terdakwa Bibit Talas
Pihaknya menggunakan metode total loss dalam perhitungan kerugian negara, dikarenakan bibit talas Satoimo belum punya sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah terhadap pembibitan talas khusus varietas Satoimo.
Selain itu, saat pemeriksaan mengenai distribusi bibit talas ditemukan penyimpangan tidak semua kelompok tani yang ternyata tidak sesuai dengan penerima bibit yang seharusnya, dari 48 kelompok tani hanya menerima 35 kelompok tani, serta banyak kelompok tani yang terdata namun tidak terdaftar.
Ahli Adi Wibowo terhadap banyaknya penyimpangan-penyimpangan itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar sesuai dengan pembayaran kontrak yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dia juga berpendapat, selain para terdakwa sebagai KPA dan PPTK juga pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, seperti pihak PPHP dan tim monitoring dan evaluasi (monev).
Atas keterangan tersebut, terdakwa Fadlilah Malik dan Erni Amirullah yang hadir secara online dari penahanan Rutan Empat Lawang, tidak menyangkal dan membenarkan keterangan ahli.
BACA JUGA:Sidang Bibit Talas, Penyuluh Tandatangani Ketua Poktan
Untuk diketahui, kasus menjerat dua terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fadilah Malik mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK kegiatan pengadaan 300 ribu bibit talas di Kabupaten Empat Lawang, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat terpidana atas nama M Riza yang divonis 9 tahun pidana.
Pengembangan kasus bibit talas karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp1,8 miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggungjawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: