Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga Prabumulih, Saksi Ahli Inspektorat Sudutkan Terdakwa

Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga Prabumulih, Saksi Ahli Inspektorat Sudutkan Terdakwa

Saksi ahli Asosiasi Tekstil memberikan keterangan dalam sidang pengadaan pakaian lansia di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 11 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain menghadirkan ahli dari asosiasi tekstil, JPU Kejari Prabumulih dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, juta menghadirkan ahli Inspektorat Provinsi Sumsel, Selasa 11 Oktober 2022.

Dihadirkannya ahli dari Inspektorat Sumsel bernama Edi Kurniawan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang oleh JPU, guna dimintai keterangan terkait adanya kerugian negara dari dugaan perbuatan melawan hukum oleh tiga terdakwa Birendra Khadafi cs.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Ahli Inspektorat menerangkan pihaknya dimintakan oleh pihak Kejari Prabumulih untuk melakukan audit diantaranya audit investigasi serta wawancara adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun 2021.

"Setelah proses audit itu, laporan audit kami serahkan kepada pihak kejaksaan dan memang kami menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp480 juta," kata ahli Edi Kurniawan di persidangan.

BACA JUGA:Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia

Sebelumnya, tim JPU Kejari Prabumulih dikomandoi langsung Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, juga menghadirkan ahli dari asosiasi tekstil, yang mana dari keterangan ahli tersebut membenarkan adanya pengurangan kualitas bahan seragam yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pengadaan seragam olahraga lansia.

"Atas keterangan dua ahli yang kami hadirkan tersebut, kami semakin yakin adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini," terang JPU Kejari Prabumulih Arsyad SH MH diwawancarai usai sidang.

Arsyad yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Prabumulih ini juga meyakini, majelis hakim Tipikor Palembang dapat mempertimbangkan keseluruhan keterangan ahli yang dihadirkan dan  memperkuat dakwaan JPU, meski pihak terdakwa juga menghadirkan ahli serta saksi meringankan di persidangan.

Untuk persidangan selanjutnya, Arsyad mengatakan majelis hakim mengagendakan sidang dengan saling bersaksi antara tiga terdakwa, yang akan digelar pada Selasa pekan depan.

"Pekan depan tiga terdakwa akan saling bersaksi memberikan keterangan, dan tetap akan dihadirkan langsung di persidangan," tandasnya.

BACA JUGA:2 Saksi Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021 Kembalian Uang ke Penyidik Kejari

Untuk diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa sekaligus yakni terdakwa Birendra Khadafi adalah ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, terdakwa Darmansyah adalah selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti sebagai pelaksana kegiatan, serta Joko Arif selaku lurah Gunung Ibul Barat.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.

Adapun nilai pagu anggaran ditahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: