Pasal Kebun, Kakak Bacok Adik Ipar

Pasal Kebun, Kakak Bacok Adik Ipar

Tersangka Mustopa--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Diduga ribut mulut soal kebun, kakak ipar Mustopa (56) warga  Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, gelap mata bacok sang adik ipar Harnadi (57) warga Desa Tanah Abang Kec. Semendo Darat Laut (SDL).

Akibatnya korban menderita luka bacok di kepala dan pundak dan harus dirawat intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, Rabu 2 November 2022.

Peristiwa berdarah dalam hubungan keluarga itu terjadi Rabu 2 November 2022 pukul 10.00 bertempat di rumah Tersangka di Desa Tebing Abang, korban mendatangi rumah tersangka yang merupakan kakak iparnya dengan tujuan untuk menanyakan masalah kebun durian yang merupakan milik warisan turun temurun. 

Keduanyan pun terlibat cekcok mulut sehingga puncaknya tersangka naik pitam dan gelap mata dan mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya serta membacok korban berkali-kali didepan rumahnya. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pundak sebelah kiri. 

BACA JUGA:Waduh! Ini 3 Obat Sirup Parasetamol Berbahaya, Nomor 1 Paling Sering Dicari

Dari kejadian tersebut korban mengalami tiga luka bacokan dibagian kepala sebelah kiri sebanyak dan satu kali bacokan di pundak sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Semendo.

Usai mendapat laporan, Tim Alap alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, lalu diketahui jika tersangka sudah mengamankan diri dirumah Kepala Desa.

Kemudian Kapolsek Semendo AKP M. Ginting SH memerintahkan Tim Alap - alap Polsek Semendo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota langsung mengamankan tersangka.

Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya kemudian tim alap - alap langsung membawa dan mengamankan  tersangka di Polsek Semendo  untuk ditindak lanjut. Sedangkan korban karena luka-luka yang dideritanya cukup parah langsung dirujuk ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Ke-56 Inspektorat Jenderal : Menkumham Apresiasi Capaian Program Unggulan Itjen Kemenkumha

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Semendo AKP Marinus Ginting membenarkan jika ada kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis Golok (parang) dengan panjang sekitar 45 cm dan bergagang kayu warna Coklat. Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan dengan Pemberatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait