Minimalisir Penyelewengan Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Siapkan Posko Jaga Desa

Minimalisir Penyelewengan Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Siapkan Posko Jaga Desa

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, bersama Kadis PMD Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, meninjau lokasi Posko Jaga Desa. Foto : Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh kepala desa, seringkali bermasalah dan tak sedikit yang masuk ke meja hijau. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir sudah menyiapkan Posko Jaga Desa yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Posko Jaga Desa ini merupakan Rencana Aksi Nasional dari Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI. Ini merupakan sinergitas antara bidang pidana umum dan intelijen.

"Tujuan kita menyediakan Posko Jaga Desa ini adalah untuk menurunkan statistik tindak pidana korupsi dana desa dan ADD yang dilakukan Kades serta perangkatnya," terang Ario, Rabu, 2 November 2022.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini

Ditambahkan Ario, supaya tujuan ini berhasil, maka pihaknya akan melakukan penyuluhan hukum terhadap para Kades dan perangkatnya di Posko Jaga Desa tersebut. 

"Ini sebagai langkah kolaborasi, optimalisasi, dan integrasi dengan rumah restorative justice," lanjutnya.

Melalui penyuluhan hukum atau penerangan hukum bisa menurunkan statistik Tipikor, karena ketidaktahuan Kades dan perangkat desa tentang aturan hukum. Kalau para Kades dan perangkatnya tidak paham terkait hukum, maka akan berhadapan dengan hukum.

"Penilaian keberhasilan program ini nanti dilihat dari turunnya angka korupsi dana desa, dan masyarakat akan tahu akan hukum, serta pemberdayaan masyarakat desa lebih maju," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Batalkan Pengumuman Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: