Dua Terdakwa Penipuan Divonis Bebas
Sidang pembacaan vonis bebas terdakwa Enny Indriyani dan Oktarina di PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH kalah telak, usai tuntutan 3 tahun pidana terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan atas nama Enny Indriyani dan Oktarina justru divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan menyatakan keduanya lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.
Sebelum menjatuhkan putusan bebas, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa unsur secara melawan hukum yang dilakukan terpenuhi, namun perbuatan kedua terdakwa bukanlah masuk dalam ranah hukum pidana namun perdata.
JPU Kejati Sumsel, Murni SH sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dihukum 3 tahun penjara, karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam pinjaman modal bisnis dari korban Adiono Taslim sebesar Rp1,5 miliar, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Siap Kembali Kerja
Usai pembacaan vonis bebas tersebut, terdakwa Enny Indriani yang dihadirkan secara online dari balik penahanan di Polda Sumsel mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, hal yang sama juga dikatakan terdakwa Oktariana.
Namun, khusus untuk terdakwa Oktariana meskipun dijatuhi pidana bebas, dirinya masih menjalani masa hukuman 3 tahun pidana atas kasus penipuan yang lainnya.
Sementara JPU Kejati Sumsel Murni yang hadir melalui virtual dihadapan majelis hakim tidak langsung menyatakan banding, namun menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
"Kami sangat bersyukur dan mengucapkam banyak terima kasih kepada majelis hakim yang telah tepat dalam memberikan putusan bebas kepada klien kami," kata Denny Tegar SH MH, penasihat hukum terdakwa Enny Indriani diwawancarai usai sidang.
BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan
Menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan, bahwa dalam perkara ini kliennya tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Untuk selanjutnya, dia akan segera berkoordinasi untuk langsung menjemput kliennya dari tahanan Polda Sumsel untuk segera dibebaskan, juga akan berkoordinasi dengan klien apakah akan melakukan upaya hukum laporan balik terhadap pelapor Adiono Taslim.
"Untuk lapor balik masih koordinasi dahulu, yang pasti hari ini juga klien akan kita jemput usai mendapatkan salinan putusan bebas dari pihak PN Palembang," tukasnya.
Dalam dakwaan singkat JPU diketahui, keduanya menyampaikan kepada korban Adiono Taslim menawarkan bisnis pengadaan cangkang sawit dengan meminjam modal kepada korban Adiono Taslim sebesar Rp1,5 miliar dengan perjanjian akan dikembalikan dua bulan kemudian sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: