Curi Mobil Kakak Kandung lalu Digadaikan, Uangnya Buat Judi Slot dan Main Cewek

Curi Mobil Kakak Kandung lalu Digadaikan, Uangnya Buat Judi Slot dan Main Cewek

Tersangka Damar dan barang bukti mobil yang dicuri berhasil diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Damar Juliansa alias Damar (23), warga Jl Pelita Jaya RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, diciduk tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Ia diamankan saat berada di depan ATM Hotel Smart Kota Lubuklinggau, Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 WIB. 

Tersangka Damar ditangkap karenatelah mencuri mobil Toyota Yaris BG 1930 HS, milik kakak kandungnya sendiri yakni Ratna Kumala (31), warga Jl Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan aksi pencurian oleh tersangka Damar pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Curi Mobil Kakak Ipar, Viki Masuk Kandang Macan Linggau

"Aksi pencurian dilakukan saat korban, kakaknya sendiri sedang pergi ke pasar," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu 29 Oktober 2022. 

Dia menjelaskan, ketika korban Ratna pulang dari pasar, sekitar pukul 16.30 WIB, melihat mobil miliknya yang parkir di depan rumahnya hilang. 

Korban yang kaget, kemudian memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya. Ia mendapati pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. 

Setelah dicek kunci Mobil, STNK dan BPKB Mobil Yaris BG 1930 HS sudah hilang tidak ada lagi di tempatnya. 

BACA JUGA:Curi Mobil di Bengkulu, 3 Orang Pria Tertangkap Razia di Empat Lawang

"Atas  kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 90 juta. Kemudian korban melapor ke Polres Lubuklinggau," jelas Kasat lagi. 

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung menuju dan melakukan Olah TKP bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dan Pulbaket. 

Dari keterangan saksi-saksi di TKP dan penyelidikan, didapat informasi bahwa diduga pelaku adalah Damar, adik kandung korban.

Hingga akhirnya, dari informasi yang akurat tersangka Damar dapat ditangkap, saat berada di ATM Hotel depan Hotel Smart. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: