Diintai, Mahasiswa Tertangkap Tangan Polisi di Lubuklinggau, Kasusnya Berat!

Diintai, Mahasiswa Tertangkap Tangan Polisi di Lubuklinggau, Kasusnya Berat!

Seorang mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas (Mura), tertangkap tangan mengedarkan narkotika.-Foto: dokumen/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Mike Roynsyah (28) seorang mahasiswa asal Dusun III, Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tertangkap tangan mengedarkan narkotika.

Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 12 paket sabu yang disimpan di dalam klip plastik bening berupa sabu-sabu sebanyak 2,46 gram.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya, membenarkan pihaknya telah mengamankan, salah satu mahasiswa yang merangkap menjadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka ditangkap pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Patimura, RT 03, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan

Awalnya polisi mendapat info dari masyarakat, terkait transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka di sekitar wilayah Mesat. 

Setelah mendapat identitas dan ciri-ciri pelaku, personel Sat Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin Iptu Novera langsung mengintruksiksan penyelidikan sekaligus penyergapan terhadap pelaku.

"Waktu kami intai pelaku ini muncul diduga hendak melakukan transaksi. Dan langsung kami sergap, selanjutnya digeledah ditemukan di celana bagian kanan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 klip putih diduga sabu- sabu," bebernya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN

Kini status Mike ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Belum lama ini, Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka Supriyono alias Ono alias Maman alias Sutiman (40) petugas berhasil mengamankan 76 paket sabu-sabu dari tangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: