Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol ke Paspampres Dijerat Undang-Undang Darurat
Barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, ditunjukkan di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/jpnn.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (25/10) lalu sebagai tersangka.
Perempuan tersebut diketahui bernama Siti Elina alias SE yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
BACA JUGA:Todongkan Pistol ke Paspampres di Depan Istana Negara, Perempuan Bercadar Diamankan
Tim penyidik belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Menurut Zulpan, saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polda Metro Jaya.
Tersangka akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kami akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," ungkap perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA:Paspampres Kalah Cepat, Pria Misterius Lempar Kertas ke Jokowi
Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.
Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, dia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.
Personel Polantas yang menyaksikan kejadian itu langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut.
Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya. Kemudian, diserahkan ke Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com