12 Mantan Kades dan Satu Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

12 Mantan Kades dan Satu Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Barang bukti dan 13 tersangka kasus dugaan korupsi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir dan OKI serta satu orang kontraktor tersangka kasus dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas lapangan olahraga sepak bola mini tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,6 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan Ogan Ilir. 

Ke-13 tersangka itu dilimpahkan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 26 Oktober 2022 siang. 

Dugaan korupsi bersumber dari dana APBN. Proyek refocusing Kemenpora RI ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar. 

"Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang," kata Direktur Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi. 

BACA JUGA:11 Kades dan Seorang Kontraktor Ditahan di Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Diketahui, satu orang mantan Kades meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas. 

Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB. 

"Para pelaku terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan fasilitas olahraga lapangan sepak bola mini di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI," ungkapnya. 

Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

BACA JUGA:Istri ZA yang Ditahan di Polda Sumsel Bersama 11 Kades Ajukan Penangguhan Penahanan 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," terang Barly. 

Sementara, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan  barang bukti yang diamankan yakni sejumlah berkas dokumen. 

Yakni dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang pertunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, dokumen DIPA Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, laporan verifikasi administrasi dan lapangan. 

"Tersangka utamanya adalah ZA, yang memberikan informasi kepada 13 Kades tersebut. Kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: