JPU Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).- Foto: Ricardo/JPNN.com-
BACA JUGA:Terus Berkelit, Kamaruddin Siap All Out Ferdy Sambo Dihukum Mati
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn/antara