JPU Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JPU Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).- Foto: Ricardo/JPNN.com-

BACA JUGA:Terus Berkelit, Kamaruddin Siap All Out Ferdy Sambo Dihukum Mati

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/antara