JPU Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).- Foto: Ricardo/JPNN.com-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus bergulir. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis 20 Oktober 2022.
Sidang perda dengan agenda pembacaan berkas dakwaan, kemudian Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Nah, pada sidang hari ini, Kamis 20 Oktober 2022, sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada ANTARA, saat dikonfirmasi Kamis.
Sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.
Djuyamto mengatakan, sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
Minta Nama Baik Ferdy Sambo dan Putri Dipulihkan
BACA JUGA:Versi Kubu Sambo, Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Dibanting hingga Dipaksa Buka Baju
Saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Senin (17/10), Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Dalam surat dakwaan, kata Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Dia juga mengatakan JPU tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, menurut dia, hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn/antara