Presma UIN Raden Fatah: Kasus Arya Baiknya Diarahkan ke Restorative Justice
Presma UIN Raden Fatah, Yoga Prasetyo meminta semua pihak untuk dapat menahan diri dalam kasus ini. Foto : edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Raden Fatah Palembang juga angkat bicara terkait kasus dugaan pengeroyokan dan pelecehan seksual yang dialami Arya Lesmana Putera (19).
Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Raden Fatah, Yoga Prasetyo yang meminta semua pihak untuk dapat menahan diri dalam kasus ini.
"Terutama, kepada mahasiswa dan mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang yang hari ini berjumlah lebih dari 22 ribu orang, untuk menyikapi maraknya kesimpangsiuran informasi yang ada saat ini. Harus bisa berfikir cerdas, bisa mencerna dan menyaring setiap informasi yang masuk," imbuh Yoga, Kamis 13 Oktober 2022.
Dirinya juga menyesalkan sejak awal kasus ini terungkap ada banyak pihak yang mencoba ikut ‘bermain’ dan mencari-cari panggung, termasuk dengan mendeskriditkan pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya
"Jelas kami sangat menyayangkan hal ini karena ada pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral. Namun, yang terjadi adalah justru terkesan mencari panggung dan justru ikut memperkeruh keadaan saja," ujar Yoga.
Dalam kasus ini baik pelapor maupun terlapor berstatus sebagai mahasiswa, Yoga berharap, alangkah baiknya diminta untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Terlebih, kata dia, saat ini Kapolri telah menginstruksikan untuk kasus-kasus seperti ini agar diarahkan ke Restorative Justice (RJ).
"Jangan mengambil momen dari kejadian ini, apalagi sampai membawa-bawa nama Rektor agar mundur. Ada apa di balik ini? Kami sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah siap pasang badan dan takkan segan akan memperkarakan pihak-pihak eksternal yang telah memberikan statement yang justru memperkeruh situasi saat ini," beber Yoga.
BACA JUGA:Panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sangkal Pernyataan Arya
Sebelum akhirnya kasus ini mencuat, Yoga menilai hal ini telah dilakukan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh kepolisian. Meskipun belakangan, perdamaian itu ditampik pihak pelapor Arya dengan dalih dilakukan dibawah tekanan.
Terpisah, YBH Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) selaku tim kuasa hukum pelapor Arya Lesmana Putera (19) terkait pernyataan surat undangan pemanggilan sejumlah saksi pelapor Arya bukan dipanggil oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel, pihaknya memberikan pernyataan sikap.
Kms Sigit Muhaimin SH didampingi Prengki Adiatmo SH mengatakan bahwa saksi sudah memberikan kuasa kepada YBH SSB pada tanggal 8 Oktober 2022. Undangan saksi diberikan pada tanggal 10 Oktober dan hanya diberikan bagi yang memberikan kuasa.
“Surat undangan hanya diberikan kepada empat orang dan kami tidak pernah meminta kepada panitia dan tidak ada ancaman untuk menkadi saksi,” kata Prengki dalam keterangan resminya Kamis malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: