Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Surat, Titis Sampai Bilang Begini
Titis Rachmawati menerima kabar dari orang tua bayi yang jarinya tergunting oknum perawat tidak bisa disambung. Foto : edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apriansyah, mantan petugas ukur kantor ATR/BPN Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus surat palsu atau pemalsuan surat.
Penetapan status sebagai tersangka dan penahan terhadap Apriansyah itu ditanggapi Hj Titis Rachmawati SH MH CLA SE sebagai kuasa hukumnya.
Titis menegaskan, penahanan tersebut dinilai sebagai tindak kesewang-wenangan penyidik yang dianggap bekerja tak prosedural dan tak profesional.
"Klien kami diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan sangkaan bersama-sama dengan Kemas Angga yang juga petugas ukur ATR/BPN Kota Palembang tempat dimana klien kami pernah bertugas sebelumnya. Padahal, dia hanya melaksanakan tugas pimpinan dan pembuatan sertifikat itu telah sesuai dengan prosedur," beber Titis kepada awak media Kamis 13 Oktober 2022.
BACA JUGA:Razman Curigai Adanya Permainan Penundaan Eksekusi, Titis Sampai Bilang Begini
Titis mengatakan, awal kasus yang menjerat kliennya memiliki relasi yakni dr Vidi Sp.PD, yang di tahun 2021 silam membeli sebidang tanah di Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami.
Lalu Vidi meminta kliennya Apriansyah untuk dilakukan proses pemecahan surat tanah, karena tanah yang dibeli hanya sebagian dari sertifikat induk atas nama pelapor.
"Yang dilakukan oleh klien kami telah sesuai prosedur yakni melalui loket pendaftaran. Diminta menyetorkan biaya resmi, baru dilakukan pengukuran di lapangan bersama dengan Kemas Angga, petugas ukur kantor ATR/BPN Kota Palembang yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang Titis lagi.
Selain itu, kata Titis, sangkaan terhadap kliennya yang dinilai tak melaksanakan proses pemecahan secara prosedural yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dengan tanah pelapor juga dinilai tidak tepat.
BACA JUGA:Muscab Ikadin Palembang Diduga Kangkangi AD/ART, Titis: Akan Kami Evaluasi
"Klien kami dan Kemas Angga melakukan pengukuran tanah tersebut atas perintah atasan. Mulai dari Kasubag, Kabag hingga Kepala Kantor. Nah, kalau dinilai memalsukan surat itu atas dasar apa. Karena itu ranah perdata bukan pidana," tegasnya.
Terkait hal penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut, Titis bakal melakukan upaya hukum praperadilan.
"Kami juga bakal melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumsel, Kompolnas hingga ke Kapolri," tandas pengacara senior ini.
Terpisah, terkait keberatan dari kuasa hukum tersangka Apriansyah ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan dirinya belum menerima laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: