Siswa SD - SMP di Kota Palembang Belum Gunakan Baju Adat, Disdik Masih Pertimbangkan

Siswa SD - SMP di Kota Palembang Belum Gunakan Baju Adat, Disdik Masih Pertimbangkan

SMN 1 Kota Palembang. -Naba Anwar-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah SD dan SMP di Kota Palembang belum mengetahui kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) soal seragam sekolah

Termasuk pemakaian baju adat bagi siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Untuk saat ini kita belum menerima sosialisasi aturan tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Palembang," kata Kepala SMPN 1 Kota Palembang, Hastia saat dihubungi, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Keren, Rektor Turun Langsung Ngajar Mahasiswa Baru UBD Palembang

Sementara, Kepala Sekolah SDN 1 Palembang, Rahma menuturkan juga belum mengetahui aturan tersebut.

"Kami belum mengetahui dan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang," tuturnya.

Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Kabid SMP, Lukman Hakim mengatakan belum ada pemberitahuan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

"Itu kan harus ditetapkan dari kepala daerah dulu tetapi saya belum mendapat arahan, tentunya khusus SMP. Untuk baju adat belum diperlakulan, itu belum ada," katanya.

Lukman Hakim menjelaskan, belum diperlakukan pakaian baju adat untuk anak SMP, pada prinsipnya karena belum ditetapkan oleh Pemkot Palembang dan ada pertimbangan juga.

BACA JUGA:Cegah Perploncoan, ini Saran Pengamat Pendidikan

"Kita ini sebenarnya ada pertimbangan juga, kalau semakin banyak baju kasihan juga anak-anak siswa kita jadi ada tambahan biaya lagi artinya orang tua terbeban untuk membeli baju adat lagi, jadi untuk saat ini SD dan SMP belum ada," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: