Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya
Ilustrasi kalender.--
BACA JUGA:Hari Ini Panggil PSSI, TGIPF Siap Ungkap Siapa yang Punya Kekuatan Menentukan Laga Harus Malam Hari
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
BACA JUGA:Heboh Hasil Uji BBM Pertalite Cuma RON 86, Simak Penjelasan Pertamina
Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: