Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Ilustrasi kalender.--

BACA JUGA:Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, ini Jumlah Hartanya

- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

BACA JUGA:Undangan Pansus DPRD Dicuekin Perusahaan Batu Bara

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

BACA JUGA:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Jawa Timur

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, penetapan libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut.

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: