Panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sangkal Pernyataan Arya

Panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sangkal Pernyataan Arya

Okta Reza (kedua kiri) menunjukkan foto saat dilakukan perdamaian yang difasilitasi polisi usai kejadian kepada awak media. Foto : edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan LBH Harapan Rakyat (Hara) Palembang, panitia inti UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang akhirnya buka suara dan muncul di hadapan awak media, Selasa 11 Oktober 2022 sore. 

Setelah lebih kurang sepekan pemberitaannya menghebohkan publik atas dugaan tindak penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap pelapor Arya Lesmana Putera (19). 

Kepada awak media cetak, online dan elektroni, panitia yang sekaligus sebagai pengurus inti UKMK Litbang UIN Raden Fatah menampik seluruh pemberitaan yang beredar. 

Secara pribadi dan pengurus, Ketua Umum UKMK Litbang UIN Raden Fatah, Okta Reza juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pelapor Arya dan seluruh pihak yang ikut terlibat. 

BACA JUGA:Diperiksa 6 Jam, Arya Mahasiswa UIN Dicecar 16 Pertanyaan

Atas tindak kelalaian dari anggotanya yang berujung pada ramainya pemberitaan baik di media sosial (medsos) maupun media konvensional. 

"Terkait atas pemberitaan yang beredar, kami menilai itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada. Tidak benar telah terjadinya penelanjangan dalam bentuk apapun, tidak ada yang diikat, disundut rokok, diancam senjata tajam dan tidak ada sama sekali dipaksa minum air kloset," beber Okta. 

Dirinya juga dengan tegas mennyangkal semua yang disampaikan oleh pelapor Arya itu tidak ada dan tidak benar. 

"Permalasahan ini sebetulnya dipicu dari masalah percekcokan antar panitia Diksar," ujar Okta di kantor Yayasan LBH Hara di Perumahan OPI Jakabaring Palembang ini. 

BACA JUGA:Tak Hanya Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Juga Diduga Dipaksa Minum Air Kloset

Okta menjelaskan, pelapor Arya merupakan anggota aktif dari UKMK Litbang yang dibuktikan dari kartu anggotanya. Pada saat diksar, sebagai panitia bagian konsumsi. 

"Arya dinilai telah melakukan Pengkhianatan dengan membocorkan informasi internal dari UKMK Litbang. Dia disuruh oknum yang tak bisa kami sebut siapa untuk membocorkan informasi tersebut. Dan apabila disebarluaskan bakal memicu terjadinya propaganda di tubuh organisasi. Dan benar saja, setelah informasi ini tersebar terjadilah kegaduhan," beber Okta. 

Okta juga memperjelas jika pada organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah terjadi praktik perpeloncoan dan kekerasan. Di mana, UKMK Litbang berjalan sebagaimana mestinya. 

"Sebagai anggota, seharusnya Arya wajib mematuhi aturan organisasi dan wajib menjaga rahasia dan informasi internal organisasi. Bukan malah sebaliknya membukanya ke publik," tegas Okta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: