Tante Pemutilasi Keponakan Sendiri di Boltim Demi Kuasai Kalung Emas Berakhir Vonis Pidana Mati

Tante Pemutilasi Keponakan Sendiri di Boltim Demi Kuasai Kalung Emas Berakhir Vonis Pidana Mati

Tante Pemutilasi Keponakan Sendiri di Boltim Demi Kuasai Kalung Emas Berakhir Vonis Pidana Mati --

SUMEKS.CO - Masih ingat dengan kasus mutilasi bocah berusia 9 tahun oleh tantenya sendiri yang terjadi di Bolaangmongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara, yang terjadi pada awal tahun 2024 silam.

Kabar terbaru, pemutilasi alias tantenya sendiri bernama Anita Mamonto alias Aning dijatuhi pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap keponakan sendiri berinisial TAM.

Dikutip dari berbagai sumber, putusan pidana mati tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dalam sidang yang digelar Kamis 21 November 2024 kemarin.

Dalam pertimbangan putusan pidana mati, menurut majelis hakim diketuai Sulharman bahwa perbuatan Aning telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

BACA JUGA:Pengakuan Pemutilasi Korban Wanita Ini Bikin Merinding, Motif Sakit Hati hingga Nekat Penggal Kepala

BACA JUGA:Ramai Konten Istri Takut Dimutilasi, Suami Kalau Stress Kerja Diminta Cerita, Jangan Tiba-tiba?

"Menyatakan terdakwa Anita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," tegas hakim dikutip dari berbagai sumber Jumat 22 November 2024.

Saat mendengar putusan pidana mati tersebut, keluarga korban yang turut hadir didalam ruang sidang tidak kuasa menahan tangis histerisnya.


--

Sebab, menurut keluarga korban hukuman pidana mati terhadap Aning telah setimpal dengan perbuatannya dan telah memenuhi rasa keadilan.

Apalagi, menurut keluarga korban perbuatan yang dilakukan oleh Aning tersebut tergolong keji dan brutal terhadap anak berumur 8 tahun yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Disisi lain, dengan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Aning menjadi sejarah baru dari PN Kotamabogu sekaligus memberikan pesan penegakan hukum seadil-adilnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:ALAMAK! Kasusnya Serem Tapi Pelaku Mutilasi Ini Bikin Wartawan Ngakak Saat Ditanya, Kenapa Gak Nyerah Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: