Pekerja Pendatang di Sumsel Wajib Izin Domisili

Pekerja Pendatang di Sumsel Wajib Izin Domisili

Sosialisasi Sat Pol PP Provinsi Sumsel, Kamis 6 Oktober 2022.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi kepada beberapa pemilik cafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang guna Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengungkapkan, melalui sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Provinsi Sumsel.

"Sosialisasi ini kita lakukan sesuai dengan perda dan pergub Sumsel nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata Aris di Kantor Satpol PP Sumsel, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kambingnya Berkeliaran Pemilik Dikenakan Denda, Satpol PP Muratara Terapkan Perda

Aris menambahkan bagi pendatang yang berasal dari luar Sumsel, jika bekerja lebih dari dua minggu maka wajib melapor untuk izin domisili. Hal ini guna memastikan untuk izin kerja pendatang dari luar provinsi tersebut.

"Kami mewajibkan pekerja yang berasal dari luar Sumsel jika lebih dari dua minggu bekerja, harus ada izin domisili," imbuhnya.

Aris mengingatkan kepada seluruh owner yang memperkerjakan pihak dari luar Provinsi Sumsel diwajibkan untuk memiliki izin. Jika hal tersebut masih ditemukan saat pemeriksaan, maka yang bersangkutan akan dibawa oleh pihak Satpol PP untuk kemudian dilakukan pendataan.

"Jika masih dilanggar jelas akan kami berikan sanksi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: