Masih Menunggu Juknis Pemberlakukan Paspor
--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Meski Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun Petunjuk Tekhnis (Juknis) belum ada sehingga kebijakan tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya di lapangan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Deni Harianto, membenarkan bahwa ada masa perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor. Dimana, bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 menyebutkan bahwa Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 29 September 2022.
BACA JUGA:Ops Zebra Musi Kedepankan Edukatif, Persuasif dan Humanis
“Kita masih menunggu Juknisnya, nanti jika telah keluar akan langsung di sosialisasikan ke masyarakat. Untuk sementara masih menggunakan cara lama sambil terus melakukan persiapan,” ujar Deni, Senin 3 Oktober 2022.
Masih dikatakan Deni, untuk Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: