Ops Sikat Musi, Kawanan Pencuri Motor Milik Pemancing Ini Ditembak Polisi

Ops Sikat Musi, Kawanan Pencuri Motor Milik Pemancing Ini Ditembak Polisi

Tersangka Kudik (kaki diperban) saat diamankan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dalam Ops Sikat Musi 2022. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ops Sikat Musi 2022 Polda Sumsel yang baru digelar beberapa hari terakhir membuahkan hasil. Salah satunya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dipimpin Kompol I Putu Suryawan SH SIK dan Panit 3, Iptu Nobel Siswandi SH MH, tim opsnal berhasil meringkus seorang tersangka curanmor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 bernama Rudi alias Kudik (47). 

Warga Dusun III, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI ini diringkus saat bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Darmo, Kecamatan Jejawi, OKI pada Jumat 30 September 2022siang. 

Namun petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran saat akan ditangkap tersangka Kudik mencoba kabur dan melawan.  

BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Kawaan pencuri motor ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Sugiyanto (36) karyawan perkebunan PT Subur yang berlokasi di Desa Gelebek Dalam, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. 

Dalam laporan yang dibuat pada pertengahan bulan September 2022 lalu itu, warga Kendal, Provinsi Jawa Tengah ini mengaku kehilangan sepeda motor miliknya.

Saat kejadian korban sedang memancing di pinggir jalan menuju kebun sawit PT Subur dan memarkirkan motornya dalam keadaan stang dikunci dan tanpa kunci pengaman tambahan. 

Tersangka Kudik saat melakukan aksinya dua orang temannya yang seorang di antaranya sudah lebih dulu ditangkap polisi yakni Hasan alias Capung dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kayuagung. 

BACA JUGA: Pecatan Polisi dan Rekannya Ditembak Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Sedangkan, seorang tersangka lagi berinisial Y saat ini masih berstatus sebagai DPO.

"Tersangka R ini mengakui telah mencuri sebanyak dua unit sepeda motor msing-masing motor Honda Vario dan Suzuki Satria FU. Untuk motor Suzuki Satria FU telah berada di Kejari Pangkalan Balai sebagai barang bukti hasil kejahatan," terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK Minggu (2/10). 

Selama dua tahun menjadi DPO polisi, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal. 

“Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kompol Agus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: