Dirjen PHU: Vaksin Meningitis Hanya Sebatas Anjuran, Bukan Kewajiban

Dirjen PHU: Vaksin Meningitis Hanya Sebatas Anjuran, Bukan Kewajiban

Ilustrasi jemaah calon umrah saat melakukan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan. Foto : dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Mulai Vaksin Meningitis

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengaku pihaknya secara intensif terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya. 

Pada 20 September 2022 misalnya, Nasrullah bertemu Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan, termasuk membahasan syarat vaksin meningitis. 

“Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib,” jelas Nasrullah.

“Skema penerbitan visa umrah sudah tidak ada syarat menginput data vaksin meningitis. Beda dengan visa haji yang baru keluar kalau sudah ada sertifikat vaksin yang diinput ke sistem,” sambungnya.

BACA JUGA:Vaksin Meningitis CJH OKI Tunggu Kepastian Berangkat

Selain dengan Abdul Aziz Wazzan, Nasrullah juga mendiskusikan hal ini dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan juga dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Makkah. 

Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib. “Hanya vaksin Covid yang diwajibkan,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: