Kepergok Curi HP, Pelaku Nekad Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun
Polres OKu berhasil mengamankan pelaku pencuri HP yang nekat mebunuh bocah 11 tahun.-Foto: Dok. Sumeks.co-
BACA JUGA:Iptu Hartam Telantarkan Istri, Anak Sulung Jadi Saksi
"Pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Mamat mengaku dirinya baru 5 bulan tinggal di desa tersebut. Kemudian terdesak kebutuhan sehingga saat melihat pintu belakang rumah korban terbuka muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
" Sebelum kejadian aku liat pintu belakang rumah korban terbuka. Karena lagi tidak ada uang jadi aku langsung masuk. Tapi aku ketahuan maknya aku pukul korban pakai kayu," pungkas Mamat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: