Jadwal Pilkades Tanjung Sejaro Tunggu Hasil Konsultasi dengan Kemdagri

Jadwal Pilkades Tanjung Sejaro Tunggu Hasil Konsultasi dengan Kemdagri

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar, memberikan keterangan kepada awak media terkait Pilkades Tanjung Sejaro, usai Rapat Koordinasi di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 26 September 2022.- Foto : Hetty/Sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi I DPRD Kabupaten OGAN ILIR merekomendasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OGAN ILIR, untuk berkonsultasi tertulis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Sejaro.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar mengatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pilkades Tanjung Sejaro akan menunggu surat resmi hasil konsultasi dari Kemdagri yang dilakukan DPMD Kabupaten Ogan Ilir.

"Belum ada jadwal, sambil menunggu surat resmi dari Kemdagri," ungkap Rahmadi kepada wartawan di ruang kerjanya usai rapat koordinasi di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Senin sore, 26 September 2022.

Menurut legislator dari Partai Bulang Bintang (PBB) ini, konsultasi kepada Kemdagri harus dilakukan. Mengingat, adanya tuntutan dari masyarakat yang tidak menginginkan adanya kepemimpinan yang berstatus Penjabat Sementara (Pjs), apalagi dalam waktu cukup lama.

BACA JUGA:Pilkades Tanjung Sejaro Gelombang Pertama Dipastikan Batal, Segera Buka Gelombang Kedua

"Masyarakat ini menuntut supaya Pilkades Tanjung Sejaro tetap dilaksanakan, dan mereka tidak mau adanya Pjs yang berkepanjangan. Ini nanti kita buktikan," tegasnya.

Akan tetapi, jelas Rahmadi, kendala yang dihadapi saat ini adalah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 yang dirubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 hanya mengatur bahwa Pilkades akan dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.

"Jadi tidak ada kesendirian, harus berkelompok. Kalau melihat masa jabatan Kades di Ogan Ilir ini, ada yang habis tahun 2022 dan ada yang 2025," paparnya.

Maka dari itu, untuk mempertimbangkan keinginan masyarakat tersebut, DPMD Kabupaten Ogan Ilir diminta untuk melakukan konsultasi tertulis terhadap kajian, disertai dengan lampiran kronologis pengunduran diri calon Kades Tanjung Sejaro, serta keinginan masyarakat yang tidak ingin ada penundaan.

BACA JUGA:Bupati Panca Pertanyakan Alasan Pengunduran Diri Satu Calon Kades Tanjung Sejaro

"Jadi kita minta petunjuk dari Kementerian terkait permasalahan ini. Apakah harus mengikuti Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah, ataukah mereka ada pendapat lain terkait permasalahan ini," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: