Ruswanto yang Ditemukan Tewas di Sungai Lakitan Ternyata Dibunuh, Kepalanya Ditembak saat Tidur dalam Truk

 Ruswanto yang Ditemukan Tewas di Sungai Lakitan Ternyata Dibunuh, Kepalanya Ditembak saat Tidur dalam Truk

Tersangka Yoyok (duduk) Dusun Pagergunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Foto : dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Calon Kades Betung II Sempat Menerima Telepon Seseorang

Lalu Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dimakamkan di TPU Lestari, Lubuklinggau. Namun lima hari setelahnya, jasat Ruswanto dipindahkan oleh keluarga dari TPU Lestari ke TPU Sukajaya.

Kemudian pada Minggu 11 September 2022 anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya melihat pakaian yang dikenakan, sesuai informasi penemuan mayat di Muara Lakitan.

Dan pada Senin 12 September 2022 pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin. Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas.

Akhirnya, Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayan Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petugas DLHK Tewas Dibunuh, Mayat Korban Ditemukan di Dalam Parit Pinggir Jalan

Dari keterangan tersangka Yayan inilah, diketahui kalau Ruswanto menjadi korban pembunuhan dan perampokan, yang pelakunya Yayan bersama Yoyok.

"Setelah menangkap Yayan. Tim Landak dipimpin Ipda Niko Rosbianto langsung mengejar tersangka Yoyok ke Lampung. Namun sampai di Lampung, ternyata ia sudah ke Pulau Jawa," jelas Kasat Reskrim.

Terus dikejar, hingga akhirnya diketahui Yoyok berada rumah saudaranya di Dusun Pagergunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.  

Selanjutnya, Minggu 18 September 2022, Tim Landak bersama Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kecamatan Sumbermanjing Wetan, akhirnya berhasil menangkap Yoyok di rumah saudarnya.

BACA JUGA:Diduga Uang Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Rp 590 Juta Dirampok Saat Isi BBM, Polisi Sebut Ada Kejanggalan

"Kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaiman dimaksud pasal 340 KUHP," pungkasnya.

Diketahui sSebelumnya, Mr X tersebut pertama kali ditemukan oleh Hendri (22) warga RT 08, Kelurahan Muara Lakitan, pada Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Mr X tersebut ditemukan dalam keadaan mengapung, tersangkut kayu di dekat jembatan Sungai Lakitan, jalan poros menuju Tran Subur.

Ciri ciri jasad saat ditemukan, Mr X diperkirakan usia 30 tahun, tinggi sekitar 170 cm, berperawakan sedang, kulit berwarna sawo matang, rambut berwarna hitam, mudah dicabut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: