Tersangka SPHT Palsu Kembalikan Uang, Tak Hapus Perbuatan Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jual beli tanah lahan rawa milik Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III.-foto:doksumeksco-
BANYUASIN, SUMEKS, CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jual beli tanah lahan rawa milik Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III.
"Sebesar Rp 106.846.755 juta atas nama tersangka Abdul Kadir sebesar 106.845.775 dari Eka Hendra 38.890.675 dan Zulkarnain 67.955.100," kata Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi kasi pidsus hafis muhardi.
Sebelumnya kejari Banyuasin juga pada pada 23 Juni 2022 juga menerima titipan uang sebesar 249. 937.000 dari Firmansyah 64.205.100, subhanudin 69.321.500, Eka Hendra 30.000.000, Iskandar 20.000.000, Sudi Irawan 66.410.400.
Kemudian pada tanggal 27 Juli Kejari juga menerima pengembalian uang negara sebesar 30.000.000 dari tersangka Abdul Kadir. "Total uang pengembalian kerugian negara itu sebesar Rp 386.782.775 dari kerugian negara Rp 1,1 m, "bebernya didampingi Giovani SH MH kasubsi penyidikan.
Kendati telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum tentunya tetap lanjut sesuai prosedur yang berlaku. " Tetap lanjut, "imbuhnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat tersangka mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah ( SPHT ) palsu terhadap lahan desa suka Mulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol palembang - betung.
Sekitar 10 hektare yang dibuatkan dalam 17 SHPT oleh bersangkutan, kemudian dijual kepada PT sriwijaya makmur persada (bagian pembebasan lahan tol). Atas keluarnya SHPT palsu dan sampai dijual lahan itu negara dirugikan.
Padahal tahan itu merupakan lahan milik negara, tapi dikeluarkan SHPT oleh tersangka yang pada waktu itu merupakan kepala desa setempat.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: