Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Dituntut Berbeda

Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Dituntut Berbeda

Sidang terdakwa diklat penguatan Kepsek Mura di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 15 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: