Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Dituntut Berbeda
Sidang terdakwa diklat penguatan Kepsek Mura di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 15 September 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, atas nama Irwan Effendi, M Rivai dan Rosurohati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022.
Ketiganya dihadirkan secara online di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, guna mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Dalam petikan amar tuntutan pidana JPU, dua terdakwa yakni M Rivai, Kabid GTA serta Rosurohati mantan staf bidang GTA Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dituntut oleh JPU masing-masing dengan pidana selama 2,5 tahun penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa tersebut, terdakwa Irwan Effendi sebagai Plt Kadisdik Musi Rawas diganjar oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana penjara lebih rendah yakni selama 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Diklat Kepsek, ini Keterangan Staf Akunting Hotel
"Karena ketiga terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi," kata JPU Kejari Agrim SH.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai khusus terdakwa Rosurohati tidak kooperatif dengan memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan, tidak mengakui perbuatan dan tidak mengembalikan uang kerugian.
Selain menuntut pidana pokok, ketiganya juga dituntut JPU mengganti uang kerugian negara yakni untuk terdakwa Ahmad Rivai sebesar Rp15,1 juta apabila tidak sanggup mengganti makan dijatuhi pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Saling Bersaksi
"Sedangkan untuk terdakwa Rosurohati sebesar Rp142 juta, dan terdakwa Irwan Rp96,2 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayarkan maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara," terang JPU.
Atas tuntutan pidana tersebut, ketiga terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi dan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa, yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.
Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat , padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.
BACA JUGA:Saling Bersaksi, Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Buka-Bukaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: