Kasus Diklat, Rosurohati Akui Pungutan Terhadap Kepsek
Sidang terdakwa Rosurohati di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 25 Agustus 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rosurohati, terdakwa korupsi diklat penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, mengakui adanya pungutan di luar dari anggaran APBD tahun 2019.
Diterangkan terdakwa Rosurohati, pungutan terhadap 214 peserta Diklat Kepsek se-Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 tersebut adalah atas inisiatif dari terdakwa Ahmad Rivai selaku PPTK kegiatan Diklat.
"Dasar pungutan kepada calon peserta, karena dana anggaran tahun 2019 sebesar Rp700 juta dari kegiatan Diklat tersebut tidak mencukupi," ucap Rosurohati saat dihadirkan secara online memberikan keterangan saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 25 Agustus 2022.
Menurutnya, dilakukannya pungutan tersebut dikarenakan adanya item-item belanja yang tidak tercover jika hanya mengandalkan anggaran Rp700 juta tersebut.
BACA JUGA:Pj Sekda Resmi Tutup Diklat Paskibaraka
Dijelaskannya, penetapan biaya pungutan kegiatan diklat di luar dari APBD tersebut sebelumnya telah berkoordinasi menggelar rapat dahulu dengan dua terdakwa lainnya yakni Irwan Effendi sebagai Kadisdik serta Ahmad Rivai, yang mana dihitung Rp2,7 juta per peserta Diklat.
"Namun, usai menggelar rapat itu saya di hubungi oleh pak Ahmad Rivai bahwa telah terkumpul uang untuk kegiatan Diklat yang pas saya lihat itu sudah ada seratusan lebih yang mendaftar dengan besarannya masing-masing dibulatkan menjadi Rp3 juta perorang," ungkap Rosurohati.
Di persidangan juga Rosurohati mengungkapkan kegiatan Diklat dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau selama 30 hari, yang mana saat itu pihak hotel meminta biaya sewa aula Rp2,5 juta perhari.
"Saya meminta kepada pihak hotel untuk memberikan diskon, dan disepakati hanya Rp1 juta saja perhari, sisanya Rp500 ribu untuk Pak Susanto Manager Hotel, yang Rp1 juta untuk pihak dinas," ujarnya.
BACA JUGA:Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku tak Diberikan
Tidak hanya itu, terdakwa Rosurohati juga membeberkan adanya pemotongan biaya lainnya, seperti sewa kamar peserta per hari dari Rp275 ribu menjadi Rp200 saja perhari, serta adanya penyelewengan dana perjalanan dinas untuk peserta Diklat senilai Rp450 ribu per orang tidak diberikan.
Sementara, saat majelis hakim sidang yng dipimpin Efrata H Tarigan SH MH menanyakan kepada terdakwa M Rivai oknum ASN Disdik Musi Rawas mengenai tupoksinya sebagai PPTK Kegiatan Diklat tersebut mengakui tidak tahu.
"Mulanya saya sudah bicarakan dengan pak Kadisdik saya berkeberatan ditunjuk sebagai PPTK kegiatan itu, namun kata pak Kadisdik bilang nanti akan dibantu oleh staff lainnya," aku terdakwa M Rivai.
Sementara dari pantauan, sidang dilakukan secara online dan sering terjadi gangguan koneksi internet, membuat jalannya sidang pemeriksaan perkara dengan agenda saling bersaksi sedikit terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: