Tiba di Kejaksaan, Oknum Anggota DPRD Lahat Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan

Tiba di Kejaksaan, Oknum Anggota DPRD Lahat Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan

Oknum anggota DPRD Lahat saat tiba di Kejari Lahat setelah berkas tahap dua dinyatakn selesai. Foto : Agustriawan/sumeks.co--

BACA JUGA:Laporan Korban yang Dipukul Oknum Dewan di SPBU Ditarik Polrestabes Palembang

Selain di-land clearing oleh tersangkan Imanulah tanpa izin dari pihak PT Banjarsari Pribumi tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan kayu dan kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu. 

Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp 998.987.500.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: