Hasil Verifikasi Administrasi, Lima Parpol di Lubuklinggau Tidak Penuhi Syarat
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.-Khalid-
BACA JUGA:KPUD Muratara Banyak Temukan Data Ganda Anggota Parpol
Dia menjelaskan, tidak memenuhi syarat tingkat kabupaten/kota bukan berarti lansung tidak lolos peserta pemilu.
"Kan aturan pusat. Suatu partai bisa lolos peserta Pemilu, jika75 persen dari jumlah kabupaten/kota se indonesia, syarat terpenuhi, maka bisa ikut pemilu," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: