Dihukum 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Upah Pungut Pajak Dispenda OKU-Jaksa Kompak Menerima

Dihukum 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Upah Pungut Pajak Dispenda OKU-Jaksa Kompak Menerima

Suasana persidangan kasus upah pungut pajak Dispenda OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 6 September 2022.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa korupsi upah pungut pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Fahmiyuddin dan Saiful Anwar divonis pidana minimal, Selasa 6 September 2022.

Terdakwa Fahmiyuddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Dispenda OKU dan  Saiful Anwar, mantan Bendahara Dispenda OKU, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, terbukti melakukan tindak pidana membagikan upah pungut pajak tidak sesuai peraturan.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sama seperti jerat pidana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.

BACA JUGA:Sesalkan Penyebab Kematian Putra Soimah di Pondok Gontor

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjar kepada masing-masing selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar tetap ditahan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk seluruhnya.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara online dari penahanan Rutan Baturaja kompak menyatakan terima. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri 45 Besi Penutup Bak Kontrol Senilai Rp 90 Juta Milik Dinas PUBMTR

Hal yang sam juga dikatakan JPU Kejari OKU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak.

Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU).(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: