Tersangka Maryanto Diancam Hukuman Mati, akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Tersangka Maryanto Diancam Hukuman Mati, akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Tersangka Maryanto terancam hukuman mati.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.COMaryanto alias Maryan (27) tersangka pembunuhan Samsudin alias Ontary, pemilik Tary Salon di Kota Lubuklinggau, Sumsel terancam hukuman mati.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan terhadap tersangka, akan dikenakan Pasal 340 KUHP. 

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Harissandi, dalam press release di Mapolres Lubuklinggau, Jumat, 2 September 2022. 

Turut hadir saat press release Waka Polres MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dan jajarannya. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ontary, Pemilik Salon di Lubuklinggau Ditangkap, Motifnya Asmara

"Tersangka disodomi oleh korban dengan janji akan dibayar Rp300.000 setiap kali disodomi, tapi sudah lima kali disodomi korban wanprestasi," ungkap Harissandi 

Hal itu memicu rasa sakit hati tersangka, karena tersangka merasa telah diperalat oleh korban. Sebab korban juga berjanji akan membayar jasa tersangka Rp50.000 setiap kali membantu korban merias pengantin.  

"Tersangka ini tinggal bersama korban di salon korban dan tersangka juga membantu korban sebagai asisten rumah tangga," tuturnya.

Selama pelarian, tersangka Maryanto berusaha menjual sepeda motor dan ponsel milik korban yang diambilnya. 

BACA JUGA:Maryanto Habisi Ontary Lantaran Kesal, Minta Sodomi Tidak Mau Bayar

Namun motor tidak laku. Kemudian Maryanto bergerser ke Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu. 

“Disana dia berhasil menjual sepeda motor seharga Rp1.500.000. Motor itu Maryanto jual kepada Apriyan (juga ditangkap sebagai penadah),” jelas Harissandi. 

Uang hasil penjualan sepeda motor, digunakan tersangka untuk modal berangkat ke Kota Padang. Di Kota Padang sempat ngotrak dan bekerja di pasar.  

“Di kontrakan di Kota Padang itulah Maryanto ditangkap,” ujar Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: