Kesbangpol Sumsel Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Kesbangpol Sumsel Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Foto bersama peserta sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Foto: Dok. Sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistim informasi organisasi kemasyarakatan, Senin (29/8).

Kegiatan dibuka Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui staf ahli bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr Ir H Firmansyah, MSc.

Dalam sambutannya Deru mengatakan, visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumsel ada hal yang menjadi perhatian yaitu pada peningkatan sumber daya manusia sebagaimana terdapat dalam misi kedua yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik laki-laki maupun perempuan yang sehat, berpendidikan, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran dan integritas.


Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sumsel. Dr H Sunarto SSos MSi--

"Maka kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan untuk menunjang visi dan misi  Gubernur Sumsel dalam rangka memberdayakan ormas secara profesional dan berintegritas," terangnya.

Senada, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Dr H Sunarto, S.Sos MSi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 50 Tahun 2017 yang dilaksanakan pada hari ini dengan mengundang organisasi masyarakat (Ormas) yang telah mendapat legalitas adalah sebuah bentuk pembinaan untuk lebih memahami peran dan fungsi ormas sebagai mitra Pemerintah.

"Kepada seluruh pengurus Ormas yang telah hadir hari ini, saya memberikan apresiasi atas kesediaan untuk mendaftar dan melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesbangpol Sumsel. Hal ini tidak terlepas dari tertib administrasi organisasi pada ruang lingkup Provinsi Sumsel," tegasnya.


Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Sumsel. Irwan Ridwan Yusuf SH MM--

Sementara itu, Koordinator kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, Irwan Ridwan Yusuf, SH, MM, yang menjabat sebagai kepala bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan Kesbangpol Sumsel, dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman kepada ormas untuk tertib administrasi terhadap ketentuan pendaftaran ormas sebagai badan hukum dan pendaftaran ormas untuk memperoleh SKT maupun pendaftaran ulang Ormas LSM.


Narasumber Kegiatan--

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yenni, SH, MH, Kasubdit I Sospol Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP Sukarminto, SH, MM, dan Kasi Sosial Budaya dan Masyarakat Kejati Sumsel M. Iqbal, SH, MH. (adv/087)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: