Maling Motor Lagi, Dua Residivis Curanmor Asal Mariana Babak Belur Dimassa
Tersangka Fiki (kiri) dan Erli saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang usai kepergok mencuri sepeda motor milik mahasiswi. Foto : edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali berulah dan nyaris tewas diamuk massa saat kembali melakukan aksi serupa.
Keduanya gagal membawa kabur usai kepergok pemilik sepeda motor di Jl RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, depan warnet Dewa 51, Minggu 28 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat diamankan, kedua tersangka diketahui bernama Fiki Hardiansyah alias Fiki, 24, warga Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dan Erliansyah alia Erli, 30, warga Talang Bali, Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
"Kedua pelaku kepergok langsung korban yang saat itu melihat sepeda motornya sedang dicongkel oleh," kata Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian melalui Kanit Reskrim Iptu Denni Irawan SH, Senin 29 Agustus 2022 siang.
BACA JUGA:Berusaha Melukai Petugas dengan Pisau, Pelaku Curanmor Dipelor Polisi
Saat diamankan warga, keduanya mengaku baru saja datang dari Mariana dan sengaja mencari target sepeda motor di Palembang.
Aksi beringas warga yang terus menghakimi kedua tersangka bisa dicegah oleh anggota polisi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
"Korban ini seorang mahasiswi dan saat kejadian sedang mengeprint tugas di warnet," terang Iptu Denni.
Denni menambahkan, barang bukti sepeda motor Honda Beat BG 4198 ADQ milik korban Rizqiyah Amalull Husnah, 18, warga Sekip Palembang berhasil diamankan.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Digulung, Satu Pelaku Perempuan
Selain itu juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor plat polisi yang dipakai kedua tersangka.
"Kedua pelaku dan sepeda motor milik korban termasuk sepeda motor yang dipakai saat beraksi diamankan dan diserahkan kepada kita," ungkap Denni.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang.
Di hadapan polisi, tersangka Fiki mengaku jika sepeda motor milik korban berhasil dicuri akan dijual kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: