Komplotan Curanmor Digulung, Satu Pelaku Perempuan

Komplotan Curanmor Digulung, Satu Pelaku Perempuan

Komplotan pelaku curanmor yang diamankan Tim Opsnal Polrestabes Palembang. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terdiri dari empat pria dan satu wanita yang melakukan aksinya di parkiran Indomaret tepatnya Jl KI Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Ahad (29/6) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Mereka yakni, Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), Amanda pratama (20), dan seorang wanita yakni Fera Seftilia (43). Kelima tersangka merupakan warga Lr Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini diamankan rumahnya masing-masing, Ahad (17/7) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas kedua kakinya, sedangkan perempuan ini tidak berikan tindakan tegas.   

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kejadian berawal dari korban Supriadi (22) ingin berbelanja dan memakirkan motor Honda Beat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Setelah keluar berbelanja di Indomaret, melihat motor sudah hilang," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian ke SPKT Mapolrestabes Palembang. 

"Laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku di rumahnya masing-masing. Selanjutnya kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi. 

Dia mengaku, bahwa sebelum beraksi, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP. 

"Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi," ungkap Tri Wahyudi. 

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) yakni berupa kunci Letter T,  helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju, pakaian pelaku dan alat hisap sabu (Bong). "Atas ulahnya kelima tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Ari mengakui perbuatannya. "Saya bertugas memetik motor, sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi. Dari hasil menjual motor itu kamu mendapatkan uang Rp4 juta dan dibagi dua, saya pakai uangnya untuk makan dan beli narkoba," kata tersangka Ari. 

Sedangkan, tersangka Fera mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo.

"Saya ini pacar Virgo pak dan mau diajak menikah oleh virgo. Jadi saya dipaksanya untuk ikut melakukan aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motor curian dijual saya dikasih uang Rp500 ribu," tutupnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: