Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Caleg-Komisioner KPU Prabumulih Lakukan Pemufakatan

JPU Kejari Prabumulih dalam sidang pembacaan replik terdakwa caleg DPR RI Dr EF Tana Yudha di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 29 Agustus 2022. foto: fadli sumeks.co--
Sementara, terdakwa Andre Swantana dijerat oleh jaksa Kejari Prabumulih melanggar Pasal 12a Undang-Undang tentang Tipikor, menerima sesuatu atau janji sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dakwaan Primer JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: