Anggota DPR Kerja 5 Tahun dapat Pensiun Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti Terpaksa Nge-Tweet

Anggota DPR Kerja 5 Tahun dapat Pensiun Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti Terpaksa Nge-Tweet

Ilustrasi--

JAKARTA, SUMEKS, CO  -  Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Bahkan uang pensiun itu bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

Lantas mantan menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti men-tweet jika negara tidak perlu memberikan pensiun seumur hidup kepada anggota DPR.

''Saya setuju, seperti kami para menteri tidak perlu diberi pensiun. Baru cek hari ini, ada rekening di Mandiri Taspen.'' Tweet Bu Susi pada 27 Agustus 2022.

Dikutip dari bpk.go.id, Berdasarkan pasal 17 -19 UU Nomor 12 tahun 1980. Aturan ini mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

BACA JUGA:PWI Larang 20.000 Wartawannya Ikut UKW Abal-Abal dan Harus Patuhi UU Pers

Anggota DPR berhak dapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun.

Berdasarkan penelusuran sumeks.co, periode 2014-2019, setiap mantan anggota DPR RI berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.

Pasal 16, pensiunan diatur jika pensiun akan diberikan seumur hidup atau hingga penerima pensiunan meninggal dunia. Berangkat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan  apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Atau jiak diangkat lagi menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tegaskan Semua ASN Kota Palembang Jangan Bersikap Arogan ke Warga

Nah, mantan anggota DPR yang meninggal dunia,  uang pensiunnya bisa tidak berhenti. Dapat diturunkan ke istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. 

Pasal 17 tertulis ''Apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.

Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: