Yusril Jadi Kuasa Hukum PT Taspen: 'Aliran Dana Rp 300 Triliun untuk Capres Tidak Benar'

Yusril Jadi Kuasa Hukum PT Taspen: 'Aliran Dana Rp 300 Triliun untuk Capres Tidak Benar'

Kuasa Hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra dan Kamaruddin Simanjuntak /Net--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mengenai pemberitaan PT Taspen (Persero) yang disebut mengalirkan pengelolaan dana Capres senilai Rp 300 triliun sebagaimana disampaikan pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidaklah benar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022.

“Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

BACA JUGA:Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

Itu berdasarkan prinsip transparansi akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI.

Pengelolaan BUMN yang bersih itu seperti diamanatkan Undang Undang 19/ 2003 tentang BUMN.

PT Taspen, kata Yusril, berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pensiunan ASN.

Yaitu dengan meningkatkan produktvtas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

BACA JUGA:Yusril Minta Menag Bicara Menyejukkan, Tiap Kebijakan Renungkan Dampaknya

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Yusril menyatakan PT Taspen wajib mengikuti semua aturan.

Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Utamanya yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Juga Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id