Polri Janji Sikat Bisnis Ferdy Sambo

Polri Janji Sikat Bisnis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik besok yang akan dipimpin jenderal bintang 3. Foto : dokumen/sumeks.co--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Mabes Polri mulai menindaklanjuti isu bisnis gelap yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons isu bisnis gelap yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri lainnya.

Juru bicara Polri itu mengatakan pihaknya bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba. "Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan oknum yang menyebarkan skema judi online dengan judul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' pun bakal diusut. "(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," tutur Dedi Prasetyo. Belakangan beredar rumors bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki bisnis gelap, seperti judi online.

Isu bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo tersebut juga menyeret nama-nama petinggi kepolisian. Isu judi online yang dikendalikan Ferdy Sambo itu mencuat di tengah penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak. Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Timsus Polri juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: